Kasus Korupsi TPST Sidoarjo, 2 Tersangka Ditahan
Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Sidoarjo tahun 2017.
Kedua tersangka terus menutupi wajahnya saat digelandang ke Lapas dan langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
"Kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Kholid, Senin (12/11).
Kedua tengsangka tersebut adalah oknum PNS di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo dan seorang kontraktor yakni Abdul Mannan.
Penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPST di tiga tempat yakni Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian pada 2017 lalu yang nilainya mencapai Rp 586.856.000.
"Harusnya sudah selesai tahun itu juga, ternyata dikerjakan kembali pada 2018," terangnya dilansir bangsaonline.
Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan adanya beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan. Sehingga berdampak pada kerugian negara.
Akibat perbuatannya, mereka terancam pasal 2 ayat 1 Jo 18 dan pasal 3 Jo 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.