Kasus OTT di Gresik, Kejari Periksa 7 Pegawai BPPKAD
Gresik-Tujuh pegawai di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik terkait operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ketujuh pegawai itu masing-masing menjabat Kepala Subbagian dan Kabid Perbendaharaan, Kabid Anggaran, Kabid Aset Daerah, Kabid Penagihan, Kabid PDL, Kabid PBB, dan Kasubag Keuangan.
Tujuh pegawai tersebut memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WIB. Mereka diperiksa hampir 10 jam di ruang penyidik Kejari Kabupaten Gresik.
"Ini merupakan pemeriksaan tambahan. Sementara ini tujuh pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika dikonfirmasi di Gresik, Selasa (22/01).
Pandoe mengatakan, Tim Pidsus juga telah mengumpulkan bukti tambahan untuk pengembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus OTT BPPKAD Kabupaten Gresik Kejari telah menetapkan seorang tersangka berinisial MM yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD.
Tersangka ditetapkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Menurut Pandoe, tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung pada jabatan seorang pegawai di wilayah itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang itu untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Namun, pada saat OTT, pihaknya mendapati uang senilai Rp537 juta. (Ant)