Kasus Perceraian TKI di Ponorogo Cukup Tinggi

Kasus Perceraian TKI di Ponorogo Cukup Tinggi Ilustrasi pasangan cerai.

Ponorogo-Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur mencatat sebanyak 680 kasus perceraian diajukan oleh pasangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) . 

Tingginya angka perceraian TKI tersebut menjadi perhatian khusus Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni.

“Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena ternyata kegiatan yang baik, bekerja mencari nafkah bisa menyisakan ekses atau dampak negatif. Terbukti, yang bercerai cukup banyak,” kata Bupati Ipong belum lama ini.

Bupati menyadari pasangan suami istri TKI rentan terhadap perceraian yang berpisah dalam jangka panjang bisa menemui masalah bila tidak dilandasi keikhlasan dan kesabaran.

Bupati Ipong menjelaskan tidak mudah menekan angka perceraian karena merupakan sengketa yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah layaknya sengketa tanah maupun gedung.

Untuk itu, Bupati berpesan agar para TKI agar sebelum berangkat ke luar negeri berbicara baik-baik dengan suami atau istrinya.

"Pastikan bahwa kepergian ke luar negeri adalah untuk memperbaiki nasib dan kehidupan rumah tangganya. Pesankan ke pasangannya, kamu jangan macam-macam. Dan tolong setiap hari kalau aku video call diangkat. Silakan itu dibicarakan baik-baik,” jelas bupati.

Bupati Ipong berharap Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo bisa bersinergi dengan pihak kecamatan hingga desa untuk memperhatikan dan memantau keluarga yang ditinggalkan TKI. Termasuk dari sisi kesehatan, pendidikan anak yang ditinggal.

"Saya harapkan perangkat desa, pihak kecamatan, dan Disnaker memberi perhatian lebih kepada keluarga yang ditinggalkan," pungkas Ipong. 

Diketahui, angka perceraian di Kabupaten Ponorogo pada 2018 mencapai 2.067 kasus. Sebanyak 680 kasus perceraian di antaranya diajukan oleh pasangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).