Kasus Prostitusi, 2 Finalis Puteri Indonesia Dipecat
Surabaya-Setalah Polda Jatim menyebut dua finalis Putri Indonesia masuk daftar artis terlibat prostitusi online, pihak Yayasan Puteri Indonesia Puteri Indonesia (YPI) memecat dua nama finalis tersebut yakni Fatya Ginanjarsari (FG), finalis Puteri Indonesia tahun 2017 dan Mulia Lestari (ML) finalis Puteri Indonesia tahun 2016.
Keduanya dipecat dan dilarang menggunakan atribut Puteri Indonesia (PI) yang disampaikan YPI melalui tiga pernyataan:
Pertama, finalis Kalimantan Utara 2017, Fatya Ginanjarsari, telah dipecat pada tahun 2018 lalu karena melanggar kontrak finalis Puteri Indonesia yaitu mengikuti ajang internasional tanpa izin YPI, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apapun.
Kedua, finalis Jambi 2016, Maulia Lestari, telah berakhir masa kontraknya bulan Maret 2018 lalu dan mulai hari ini dipecat dari keluarga besar YPI, dan selanjutnya tidak diperkenankan untuk menggunakan atribut finalis PI untuk kepentingan apapun.
Ketiga, atas hal hal yang merugikan nama baik YPI, pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya siap menghadapi pihak yang merasa keberatan.
"Kalau ada yang keberatan tentu kami siap untuk mediasi atau pada tingkat apapun," singkatnya, Sabtu (12/01/2019).