Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT

Kasus Pungli Guru Sertifikasi, Dua Kepsek di Situbondo Kena OTT Foto ilustrasi pungli (pixabay).

SITUBONDO-Dua oknum kepala sekolah dasar (Kepsek SD) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (pidkor) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, Rabu (04/12).

Kedua kepsek yang terjaring OTT di Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Asembagus tersebut diduga melakukan pungutan liar terhadap guru penerima sertifikasi.

"Iya benar dua orang oknum kepala sekolah diamankan, dan hingga saat ini dua kepala sekolah tersebut masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur di Situbondo.

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh dua kepala sekolah kepada guru yang memperoleh sertifikasi.

"Ini masih dugaan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah. Sekarang masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidkor," kata Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nuri Hariyono.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dua kepala sekolah yang tertangkap tangan menerima uang dari guru yang memperoleh sertifikasi itu, yakni DR (56) kepala sekolah di Mojosari  dan AR (50) kepala  sekolah  di Trigonco. 

Dari OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungutan liar sekitar Rp21 juta. (Ant)