Kebun Binatang Surabaya Resmi Sebagai Lembaga Konservasi

Kebun Binatang Surabaya Resmi Sebagai Lembaga Konservasi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima surat izin lembaga konservasi untuk Kebun Binatang Surabaya, Jumat (17/5). (Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Surabaya).

SURABAYA - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019. 

Izin tersebut diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, yang diterima oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di rumah kediaman Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5). 

Wiratno memastikan bahwa hal itu merupakan momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” kenang Wiratno.

Menurut Wiratno, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, dapat bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar.

Juga untuk peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri, untuk kepentingan pengembangbiakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.

“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” ungkap Wiratno. 

Oleh karena itu, ia berharap unsur pendidikan di KBS akan lebih baik mengingat satwa-satwa di KBS ini berasal dari hampir seluruh Indonesia. “Bahkan, KBS Ini kan punya 146 Komodo, sehingga potensi pengelolaan Komodo ke depannya bisa menjadi kebanggaan nasional, karena tukar menukar Komodo ini harus mendapatkan izin dari Presiden,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya. “Insyaa Allah nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik,” katanya optimistis. 

Sedangkan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar memastikan pihaknya akan melakukan revitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi ini. “Tentu kami akan langsung bergerak merevitalisasi KBS. Apalagi izin ini berlaku 30 tahun sejak ditetapkan,” tandasnya singkat. (Humas Pemkot Surabaya).