Kejari Situbondo Jebloskan 9 Pejabat-Kontraktor Korupsi ke Penjara
Situbondo - Sepanjang tahun 2018 tercatat sembilan oknum pejabat yang telah dijebloskan ke penjara, termasuk dua kontraktor yang terlibat kasus dugaan korupsi.
"Untuk kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selain kepala dinas dan stafnya inisial K dan R, juga ada dua kontraktor yang terlibat, yakni berinisial SL dan SA (keduanya perempuan)," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya di Situbondo, Selasa (11/12).
Dugaan kasus penyalahgunaan DBHCT pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar sekitar Rp900 juta digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor dan ditemukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai penggunaan anggaran Rp900 juta itu, terdapat kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Modus dua tersangka kontraktor SL dan SA mengurangi jumlah bahan material pembangunan saluran irigasi (tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan).
"Tersangka R (staf Disnakertrans) pembayaran atau upah pekerja tidak sesuai," ujarnya.
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka dan dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara dan seorang staf berinisial IK dan HK dan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus kejaksaan setempat juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo, Kecamatan Kota Situbondo atas kasus dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli dan sertifikat tanah.
"Beberapa waktu lalu kami juga melakukan penahanan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan salah seorang ASN (PNS) atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD," pungkasnya.