Kejati Akui Lamban Tangani 2 Kasus Korupsi
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengakui, belum maksimal dalam mengusut kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Juga perkara rasuah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
"Saat ini, hasil yang kita kantongi belum maksimal dan memang butuh pendalaman," ucap Kepala Kejati Jatim, M. Dofir, di Kota Surabaya, Sabtu (30/11).
Menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut. Alasannya.
Dia menerangkan, hasil audit tergolong urgen. Karena menjadi salah satu syarat penanganan perkara. Sehingga, statusnya bisa dinaikkan ke tahap berikutnya.
Sementara, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola, mengungkapkan, pihaknya tengah berusaha menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, masih mencari bukti-bukti.
"Ada bukti, pasti ada calon tersangka. Saat ini. kita sedang mengumpulkan alat bukti," ujar Anton, sapaannya.
Terkait pemeriksaan saksi, dirinya membenarkan. "Ada rencana ke sana. Mungkin saksi-saksi dari pihak perbankan," katanya.
Penanganan kasus korupsi YKP dilakukan sejak Mei 2019. Selama itu pula, status hukumnya belum jelas. Namun, Kejati telah mengembalikan aset perusahaan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Terkait perkara P2SEM, menukil Tribun Jatim, sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai terpidana. Salah satunya Ketua DPRD Jatim 2004-2009, almarhum Fathorrasjid.