Kejati Jatim Sebut Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Besok
Surabaya-Musisi Ahmad Dhani usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari besok dipastikan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu (06/02) sore.
Dia menjelaskan peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Politisi Gerindra ini akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapan idiot via vlog yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2) besok di Pengadilan Negeri Surabaya.
Richard memastikan administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng telah diurus oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Ahmad Dhani di Rutan Medaeng nantinya tetap menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan, bukan tahanan Kejari Surabaya" pungkasnya. (Ant)