Kejati Tetap Bongkar Kasus Korupsi YKP
SURABAYA-Kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan anak usahanya PT Yekape tetap berjalan meski seluruh asetnya telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Surabaya.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisjahdi.
"Dengan begitu otomatis seluruh aset PT Yekape, yang 99% dimiliki YKP, sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya," katanya di Surabaya, Senin (15/07).
Didik menegaskan, seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape sampai hari ini masih diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Kejati Jatim, lanjut dia, sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya pencairan deposito sebesar Rp13,8 miliar di 13 rekening Bank OCBC NISP Syariah Cabang Pemuda Surabaya yang diketahui milik PT Yekape.
"Kami sudah mengingatkan pihak bank. Apabila ada yang membantu pencairan rekening YKP maupun PT Yekape yang sudah dilakukan pemblokiran akan kami pidanakan. Kami akan menjerat pimpinan bank dengan pidana membantu pencucian uang maupun tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dugaan penyelewengan YKP/PT Yekape berawal dari terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mengatur kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan. Sedangkan, Ketua YKP sejak awal terbentuk di tahun 1951 selalu dijabat oleh Wali Kota Surabaya.
Didik mengungkapkan di tahun 2001 saat Wali Kota Surabaya dijabat Soenarto, mengacu Undang-undang Otonomi Daerah, menunjuk Sekretaris Daerah M Yasin sebagai Ketua YKP.
Tapi pada tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi sebagai Ketua YKP, serta Mentik Boediwijono cs sebagai pengurusnya, dan selanjutnya memprivatisasi demi mengeruk keuntungan pribadi, tanpa pernah lagi setor keuntungan dari berbagai usahanya ke kas Pemkot Surabaya. (Ant)