Keliaran di Surabaya Tanpa Identitas Didenda Rp500 Ribu
SURABAYA-Warga nonpermanen yang tepergok tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal didenda Rp500 ribu.
"Untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya," ujar Kepala Dispendukcapil Kota, Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Rabu (16/10)
Disdukcapil menggandeng Satpol PP Surabaya menggencarkan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.
BACA JUGA: Canggih, CCTV Dishub Surabaya Rekam Pelanggar Lalin
Sanksi tersebut, jelas Imam, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri maka akan kena denda Rp500 ribu, sedangkan warga permanen Rp50 ribu.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya di wilayah Kota Surabaya.
"Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," ungkapnya.
Tujuannya, sambung Imam, untuk menertibkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi orang boleh tinggal dimana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," tutupnya.
Untuk diketahui, Disdukcapil Surabaya sudah memiliki aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) untuk mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.
Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019. (Ant)