Kenaikan NJOP Tanah Kota Malang dalam Kajian
MALANG-DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mendukung langkah pemkot setempat melakukan kajian kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah sesuai harga pasar pada 2020.
"Jika dirasa perlu dan kaitannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), asal tidak memberatkan masyarakat ya silakan dilakukan (penyesuaian NJOP)," ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi di Malang, Selasa (29/10).
Dukungan kajian atas kenaikan NJOP pada 2020 itu juga disampaikan Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono.
"Agar bisa menjadi dasar yang kuat dalam menghitung berapa besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sesuai untuk Kota Malang," katanya.
Namun, jelas Agus, dalam menentukan besaran PBB perlu memperhatikan kelas lahan. Misalnya, untuk lahan pertanian tidak sama dengan lahan di sektor bisnis dan perumahan, termasuk yang digunakan untuk kegiatan sosial.
Penyesuaian NJOP tersebut juga dinilai sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah bahwa penyesuaian bisa dilakukan tiap 3 tahun sekali.
Temuan hasil kajian di lapangan menyebutkan bahwa NJOP beberapa kawasan di Kota Malang masih terlalu rendah, padahal harga riil atau appraisalnya sudah tinggi.
Misalnya, harga tanah atau rumah di kawasan Soekarno Hatta nilainya sudah tinggi, namun faktanya NJOP di kawasan itu masih rendah. Kondisi demikian dinilai perlu penyesuaian.
BACA JUGA:
Duh, Realisasi PAD PPJ Kota Malang Baru Rp44 M
Rendah, Penerimaan Pajak Perhotelan Kota Malang
Di Kota Malang, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada 2014, sehingga masalah tersebut juga menjadi pertanyaan berbagai pihak, baik dari kalangan perbankan, Kementerian Keuangan, bahkan Tim Korsupgah KPK karena belum ada penyesuaian lagi lebih dari lima tahun. (Ant)