Kepala Bappeko Beri Kesaksian Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
SURABAYA-Sidang lanjutan perkara jalan ambles Raya Gubeng Surabaya, Senin (28/10), menghadirkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya itu, Eri mengatakan kesalahan perencanaan pembangunan pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya, penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018, bukan menjadi kewenangannya.
Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menjelaskan, izin mendirikan bangunan (IMB) proyek tersebut ditandatanganinya saat menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang atas persetujuan dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemkot Surabaya.
"Orang-orang yang tergabung dalam TABG ini adalah para ahli profesional yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya. TABG menyetujui menerbitkan IMB setelah meneliti dokumen atau berkas-berkas perencanaan proyek seperti yang diajukan oleh pemohon," ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rahmat Hari Basuki ikut melontarkan pertanyaan siapa pemohon yang mengajukan perizinan IMB-nya.
Menjawab pertanyaanitu, Eri mengaku tidak tahu karena pengajuan perizinan IMB diurus melalui Unit Pelayanan Satu Atap Pemkot Surabaya secara online atau dalam jaringan (daring).
"Ini nanti tetap kita kejar siapa pemohon yang mengajukan izin. Masih banyak saksi yang belum dihadirkan di persidangan. Setelah semuanya bersaksi nanti pasti ketemu," ujar Hari Basuki.
Untuk dijethui, enam orang menjadi terdakwa dalam perkara ini, masing-masing tiga pejabat dari kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, serta tiga pejabat dari kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. (Ant)