Kepala BPKAD Jatim Kembali Diperiksa KPK

Kepala BPKAD Jatim Kembali Diperiksa KPK Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)/Foto: Istimewa.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur yang saat ini menjabat Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan, Rabu (24/07).

Budi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/07).

Selain Budi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni Kabid Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Toni Indrayanto.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Budi pada Jumat (19/7). Saat itu, KPK mengklarifikasi Budi soal bukti-bukti hasil penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya terutama terkait proses penganggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung.

KPK pada 13 Mei 2019 juga telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. (Ant)