Kepala Daerah di Jatim Diminta Ikut Kawal THR
SURABAYA-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur meminta para Bupati dan Walikota di wilayah Jatim ikut mengawal pemberian THR maksimal H-7 di masing-masing wilayah.
"Mengawal pelaksanaan pemberian THR di perusahaan di wilayahnya," Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo kepada wartawan, Rabu (08/05).
Selain itu, Himawan mewajibkan pengusaha agar mencairkan THR sesuai dengan ketetapan yang berlaku yakni besarannya satu kali gaji.
"Pekerja yang sudah satu tahun berhak mendapat THR penuh," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan edaran agar instansi terkait segera mencairkan THR paling lama H-7 lebaran.
Namun, demikian pihaknya perlu persetujuan Gubernur Khofifah untuk menerbitkan edaran tersebut.
"Setidaknya 7 hari sebelum lebaran bisa diterima," katanya.
Disnakertrans Jatim juga akan menyiapkan posko pengaduan yang tersebar di seluruh Kabupaten Kota guna menampung pengaduan pekerja terkait THR.