Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Jasmas Dharmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya saat digelandang ke mobil tahanan/Foto: Globalindo.co.

SURABAYA-Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dharmawan ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun anggaran 2016.

Peran Dharmawan mengkoordinir dan menghimpun proposal dari pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

"Proposal dari D ada 80 proposal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rahmat Supriyadi di Surabaya, Selasa (16/07).

"Tim penyidik menyimpulkan memperoleh dua lebih alat bukti. Selanjutnya, penyidik menetapkan inisial D selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka," imbuhnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengyebut dugaan korupsi Program Jasmas Pemkot Surabaya disebut BPK telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT, seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Dharmawan selanjutnya dibawa ke tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim selama 20 hari. (Ant)