Khofifah Harap Ketua Gay Tulungagung Cabuli 11 Anak Dihukum Berat.
SURABAYA-Pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur, MH (Mochammad Hasan) di Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Polisi menyebut, pelaku adalah ketua komunitas Gay Tulungagung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Komisaris Besar R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan itu sudah dilakukan Mami Hasan, sapaan akrabnya, selama setahun terakhir ini.
"Kami melakukan penangkapan terhadap laki-laki MH (Mochammad Hasan) atau Mami Hasan, yang telah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin (20/01), dilansir dari REPUBLIKA.co.id.
Pitra mengatakan kasus ini bermula saat penyidik Unit III Asusila Sundit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan laporan masyarakat soal aksi yang dilakukan Mami Hasan. Kemudian, penyidik pun melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, polisi mendapat temuan 11 anak laki-laki di bawah umur, berusia antara 15-17 tahun, menjadi korban aksi cabul tersangka.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 3 Januari, sehingga kita punya waktu 12 hari penyelidikan. Saat penyelidikan kita telah menemukan 11 korban anak-anak yang telah menjadi korban cabul dari tersangka," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, Mami Hasan yang bekerja sebagai pengelola warung kopi ini mulanya berusaha membujuk para korbannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu
"Dia membujuk anak-anak, ini karena memang dia pengelola warung kopi, anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp150-250 ribu," ujarnya.
Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung kopi yang dikelola tersangka. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.
"Kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, dari sana dia melakukan pidana pencabulan terhadap para korban," kata Pitra.
Penyidik lalu mengamankan Mami Hasan, Rabu (15/1) pukul 18.00 WIB, di rumah rekannya berinisial I, di Desa Krajan Gondang, Tulungagung.
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, berupa celana dalam para korban, puluhan alat kontrasepsi, kepingan CD Porno, foto-foto porno, buku panduan seks, handphone, dan akte pendirian Ikatan Gay Tulungagung (IGATA).
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (20/01)meminta kepolisian menjerat pelaku dengan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap hukuman berat dapat memberikan efek jera bagi predator seksual anak tersebut.
Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan pelaku berdampak besar terhadap tumbuh kembang korban yang merupakan anak di bawah umur. Menurut dia, bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, melainkan juga orang tua dan keluarganya.
"Pemprov Jatim melalui Dinas Sosial Jatim akan melakukan pendampingan sosial bagi seluruh korban. Hasil asesmen menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban," imbuhnya.