Komnas HAM Sebut Hukuman Kebiri Kimia Biadab
JEMBER-Vonis kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan belasan anak, Rahmat Slamet Santoso, beberapa waktu lalu dikecam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami minta institusi hukum untuk menghentikan hukuman kebiri dan pengadilan yang memberi hukuman dengan merusak kondisi fisik itu dalam konteks HAM dilarang, termasuk hukuman kebiri baik permanen maupun tidak permanen," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, di Jember, Jawa Timur, Kamis (21/11).
Hukuman badan atau fisik, jelas dia, melanggar konvensi anti-penyiksaan.
"Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi itu, serta melanggar reformasi hukum di Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, siapa pun pasti mengecam sekeras-kerasnya pelaku kejahatan seksual. "Apalagi korbannya anak-anak, namun kami berharap hukumannya tidak sebiadab itu (kebiri)," tegasnya.
Penolakan terhadap hukuman kebiri ini, jelas Anam, bukan berarti Komnas HAM mengabaikan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pihaknya tetap mengecam tindakan tersebut, namun hukuman kebiri kimia seharusnya tidak diterima pelaku karena hal tersebut melanggar HAM.
"Kami berharap adanya peninjauan ulang terhadap hukum kebiri itu dan dalam konteks HAM, hukuman kebiri itu bagian dari pelanggaran HAM, sehingga jangan dilaksanakan," ujarnya.
Anam berharap jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap terpidana kasus pencabulan anak tersebut, agar pengadilan tinggi bisa meninjau kembali putusan majelis hakim di PN Surabaya.
"Saya sangat setuju pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya, misalnya, hukuman seumur hidup, namun jangan memberikan hukuman yang menyebababkan cacat fisik permanen atau semi permanen," terangnya.
Berdasarkan catatan Komnas HAM, lanjut dia, ada dua kasus hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual di Indonesia yakni Muh Aris bin Syukur yang menjadi terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, dan Rahmat Slamet Santoso yang menjadi terpidana dalam kasus pencabulan 15 anak di Surabaya.
BACA JUGA: Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa 'Predator Anak' Kebiri Kimia
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun terhadap terdakwa Rahmat Slamet Santoso, setelah dinyatakan bersalah telah mencabuli sebanyak 15 anak didiknya semasa menjadi pembina pramuka sejak tahun 2015. (Ant)