Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Kejati Blokir 7 Rekening
SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memblokir tujuh rekening Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE guna mengungkap kasus korupsi aset Pemkot Surabaya.
Menanggapi pemblokiran rekening tersebut, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mengingatkan jangan sampai merugikan masyarakat yang menabung.
"Saya hormati proses hukum, tapi jangan mematikan orang banyak. Kalau nanti tak terbukti yang dirugikan orang banyak,” ujar Sumarso kepada wartawan, Senin (17/06).
Selain itu, Sumarso juga menyesalkan tindakan Kejati Jatim melakukan pencekalan terhadap 5 pengurus YKP dan PT YEKAPE karena tidak ada indikasi 5 orang tesebut akan melarikan diri.
"Tidak perlu (Dicekal) dulu lah, kecuali ada indikasi melarikan diri, baru boleh dicekal dan tidak ada masalah," jelasnya.
Baca juga: Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Pengurus YKP Segera Diperiksa
Sebelumnya, Kejati Jatim memblokir seluruh rekening bank yang dimiliki Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya beserta anak usahanya PT Yekape terkait dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Sunarta di Surabaya, mengatakan tindakan pemblokiran dilakukan demi menyelamatkan aset negara.
Tindakan pemblokiran diharapkan agar tidak sampai ada pergerakan uang keluar-masuk di seluruh rekening bank YKP dan PT Yekape Surabaya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyebut nilai dari seluruh rekening bank yang dimiliki YKP dan PT Yekape bernilai miliaran rupiah.
"Uang miliaran di seluruh rekening YKP dan PT Yekape itu hanyalah sebagian kecil saja dari keuntungan yang diraih dengan memanfaatkan aset Pemkot Surabaya. Di luar itu masih ada banyak aset lain, seperti tanah milik negara yang nilainya puluhan triliun rupiah," katanya.