Korupsi Dana Desa di Situbondo Rugikan Negara Segini
Situbondo - Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan saat ini penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp315.000.000. Semestinya dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan desa sebagaimana tercantum pada APBDes.
Masuknya dugaan korupsi Dana Desa ke tahap penyidikan dilakukan setelah aparat penyidik kepolisian setempat mendapatkan laporan hasil audit khusus dari Inspektorat Kabupaten Situbondo.,
Temuan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut diduga dipergunakan kepentingan pribadi oleh oknum kades.
"Hasil audit Inspektorat, Dana Desa Tahun 2018 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Tanjung Pecinan," katanya di Situbondo, Jumat (08/02).
Data yang diperoleh, pada 2018 Desa Tanjung Pecinan mencairkan Dana Desa sebesar Rp473.664.600, namun anggaran tersebut ternyata sebagian tidak dipergunakan untuk pembangunan desanya, melainkan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa. (Ant)