Koruptor Licin Rugikan Negara Rp11 M Ditangkap di Surabaya
Surabaya-Masyarakat Surabaya pagi ini, Rabu (09/01/2019), dihebohkan peristiwa penangkapan Wisnu Wardhana (WW) yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Proses penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran.
Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2019 itu diakui petugas tidaklah mudah alias licin hingga memaksa petuga putar otak.
"Dia pindah-pindah, modusnya pakai KTP palsu," kata Kajari Surabaya Teguh Hermawan, di Surabaya, Rabu (09/01/2019).
Proses penangkapan itu dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya saat terpidana melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.
Panik hendak melarikan diri di Jalan Kenjeran itu, WW yang mengendarai Mobil Toyota dengan nopol M 1732 HG menabrak motor petugas kejaksaan. Petugas menghadap WW dihadang sedikit agar tidak melajukan kendaraan.
"Salah satu anggota menaruh di depan mobil yang bersangkutan agar tidak melarikan diri. Anggota tidak mengapa hanya lecet sedikit," kata Kasi Intel Kejari Surabaya I, Ketut Kasna Dedi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.