Kota Malang-Hebron Palestina Teken MoU pada Bidang Ini
Malang - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU/nota kesepahaman) Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemerintah Kota Malang dengan Hebron, salah satu kota di Palestina dilakukan hari ini.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, ada beberapa hal yang ditawarkan oleh Wali Kota Hebron Tayser Abu Sneineh, diantaranya adalah kerja sama pada bidang manajemen bencana dan krisis, kebijakan publik, pendidikan dan pelatihan, pariwisata, dan olahraga.
"Ini baru nota kesepahaman, untuk lebih detailnya akan dibahas lebih lanjut. Ada beberapa kerja sama yang ditawarkan, seperti pendidikan, pariwisata dan investasi," kata Sutiaji, seusai melakukan penandatanganan di Balai Kota Malang, Senin (07/01/2019).
Sutiaji menjelaskan, kerja sama di sektor pendidikan dengan Kota Hebron, selama ini sudah berjalan. Tercatat, ada sebanyak empat mahasiswa asal Palestina yang mendapatkan beasiswa dan sedang mengenyam pendidikan di Universitas Brawijaya, Malang.
Kemudian, terkait dengan pengembangan kerja sama daerah pada sektor pariwisata, Sutiaji meyakini Kota Malang dan Kota Hebron memiliki kesamaan.
Keduanya merupakan kota sejarah, dan memiliki warisan budaya yang menarik bagi para wisatawan. "Untuk pariwisata, tentunya harapan kami adalah banyak wisatawan kita yang datang ke sana, dan mungkin sebaliknya. Jelas Kota Hebron merupakan kota sejarah, ada kemiripan dengan Kota Malang," ujar Sutiaji.
Peluang kerja sama lain adalah pada bidang investasi, dimana Wali Kota Hebron menawarkan investasi pada sektor rumah sakit, pengelolaan sampah, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, Wali Kota Hebron Tayseer Abu Sneineh mengatakan Kota Malang dan Kota Hebron memiliki kesamaan, seperti pada bidang pendidikan, dan lainnya. MoU yang ditandatangani merupakan langkah awal untuk mengawali kerja sama pembangunan daerah.
"Dari Malang dan Hebron, memiliki kesamaan. Seperti dari sisi peningkatan pendidikan, Kota Malang sudah memberikan beasiswa untuk mahasiswa Palestina," ucap Tayseer.
Dalam MoU tersebut, berlaku efektif untuk jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani. Kerja sama tersebut nantinya akan mengutamakan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.