KPK Diminta Bongkar Kasus Korupsi BUMD Sumenep
SUMENEP-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong turun tangan membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, Jawa Timur, yakni PT WUS.
"KPK perlu turun tangan guna menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT WUS Sumenep, karena di antara beberapa oknum yang diduga terlibat, belum semuanya tersentuh hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Sulaisi Abdurrazaq di Sumenep, Rabu (31/07).
Dari beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT WUS Sumenep ini, hanya dua orang yang diproses hukum, yakni mantan direktur perusahaan itu, Sitrul Arsyih Musa’ie dan bendahara PT WUS Taufadi.
Dua terduga lainnya, yakni AF dan AS belum tersentuh sama sekali.
Padahal, sambung mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan ini, keduanya juga diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan.
"Dan Taufadi ini adalah pihak yang dikorbankan oleh kekuatan besar yang hingga kini belum tersentuh proses hukum dalam kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, dalam diskusi terbatas yang digelar YLBH Madura bersama para aktivis, akademisi dan pegiat lembaga swadaya masyarakat di Sumenep beberapa waktu lalu, terungkap bahwa kasus PT WUS di Sumenep itu mirip "Skandal Bellezza", yakni ini peristiwa besar menyangkut uang migas yang dirampok komplotan di Ibu Kota, Jakarta.
Sepanjang tahun 2011-2015, menurut hasil kajian YLBH Madura, Taufadi sebenarnya, tidak terlibat. Para pihak yang justru terlibat dengan jelas adalah Sitrul Arsyih Musa’ie, Suprayogi (almarhum), AH dan AS, mitra PT WUS.
"Tapi Taufadi ini kan good boy, mau tunduk pada skenario di AF, ya terpaksa mampir di balik jeruji besi karena dakwaan penggunaan duit PT WUS diluar peruntukan sebagaimana dipersyaratkan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang PT WUS," ucap Sulaisi.
Data YLBH Madura menyebutkan, rekening Bank Mandiri ITC Permata Hijau berhasil dibuka dalam bentuk rupiah dan dolar, dengan perincian, nomor rupiah: 102-000-6677667, dan yang bentuk dolar: 102-000-5737330.
Sedangkan uang yang masuk ke pribadi Sitrul sebesar 203.630 dolar, dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp4,4 miliar lebih.
Jadi, sambung dia, dari komplotan ini, hanya Sitrul Arsyih Musa’ie dan Taufadi yang divonis, sedangkan dua lainnya yang juga terlibat dugaan korupsi dalam kasus ini belum.
"Oleh karena itu, kami dari YLBH mendokong agar KPK turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sumenep," ujar Sulaisi.
Sulaisi menjelaskan, dorongan agar KPK atau Kejaksaan Agung turun tangan pada kasus dugaan korupsi di Sumenep tersebut, karena uang negara yang hilang tidak sedikit. (Ant)