KPK Garap 3 Saksi Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
Jakarta - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018, yang menyeret Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono.
Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka WYH terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11).
Tiga saksi itu antara lain Direktur CV Sumber Rezeki atau Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pasuruan Sugeng Cahya Patria, mantan Camat Pugungrejo Hery Dwi Sujatmiko, dan Dodik Barnowo dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait pemberian-pemberian dari swasta untuk proyek-proyek lainnya di luar proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Total telah empat tersangka dalam kasus ini, antara lain Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).
Setiyono diduga menerima 10 persen "fee" dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja) terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.