KPK Pakai KA Angkut Rombongan Anggota DPRD Kota Malang ke Jatim
Jakarta - 12 anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dengan kereta api (KA).
"Hari ini (8/1), JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (08/01/2019).
Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), Ribut Haryanto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Febri.
Dalam foto dokumentasi KPK, tampak para tersangka mengenakan rompi jingga dan diborgol duduk dalam satu gerbong kereta api dengan dikawal oleh pengawal tahanan (waltah) KPK dan pihak kepolisian setempat.
KPK total telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.