KPK Panggil Eks Rektor Unair, Tersangka Kasus Pembangunan RS
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Fasichul Lisan (FAS), Kamis (12/12).
Fasichul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12).
(Eks Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Fasichul Lisan/liramedia)
Diketahui, KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016, dan belum ditahan KPK sampai saat ini.
Saat kasus ini terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kerugian negara dalam perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan Rp85 miliar.
KPK dalam perkara ini juga telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.