KPK Telaah 17 Kasus Korupsi di Situbondo dari 50 Aduan
SITUBONDO-Jumlah pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2014 hingga 2019 mencapai 50 kasus.
"Jadi, untuk di Situbondo pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK sejak 2014 hingga sekarang (2019) sebanyak 50 pengaduan, dan semuanya telah diverifikasi," kata Penasihat KPK Budi Santoso, di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (19/07).
Dari 50 kasus dugaan korupsi tersebut, 33 laporan atau pengaduan masyarakat itu diarsipkan karena tidak memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
Sedangkan 17 pengaduan masyarakat lainnya, sambung dia, ditindaklanjuti serta ditelaah.
"Jadi yang dimaksud dengan pengaduan masyarakat yang ditelaah itu artinya tim menilai melakukan tindak lanjut dengan pengumpulan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) suatu kasus," ucapnya.
Kebiasaan di KPK, sambung Budi, pengaduan masyarakat dan penyelidikan harus matang dalam menelaah kasusnya.
"Dan kami tidak bisa menyampaikan kasus (di Situbondo) yang diadukan, karena hal itu akan menggangu penyelidikan. Padahal dalam penyelidikan istilahnya belum bisa dibungkus karena belum bisa ditentukan siapa tersangkanya," paparnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah disinggahi kegiatan Roadshow Bus KPK.
"Kehadiran Roadshow Bus KPK ini akan berdampak bagus untuk publik, dan yang terpenting pasca kegiatan Roadshow Bus KPK di Situbondo, bagaimana mencapai titik yg menggemberikan. Dan membangun antikorupsi tidak bisa dibangun sendiri, harus kerja sama semua elemen," ujarnya.
Roadshow Bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Membangun Antikorupsi" di Kabupaten Situbondo, akan berlangsung selama empat hari mulai dari Kamis 18 Juli 2019 hingga 21 Juli 2019. (Ant)