KPU Harap Anggaran Pilkada Surabaya Rp85 M Segera Cair

KPU Harap Anggaran Pilkada Surabaya Rp85 M Segera Cair Rapat koordianasi jajaran pengurus KPU Surabaya/Foto: Dok. KPU Surabaya.

SURABAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, berharap anggaran Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp85,3 miliar segera dicair karena tahapannya sudah dimulai bulan ini, September 2019.

"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jumat (06/09).

Sedangkan untuk tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai bulan berikutnya, Desember 2019, termasuk penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dimulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

"Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?" tanya Nur Syamsi.

Dia menjelaskan, tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

BACA JUGA:
Jumlah TPS di Pilkada Surabaya 2020 Menurun
Anggaran Pilkada Surabaya Naik Jadi Rp85 M
Pilwali Surabaya, Syarat Jalur Independen Kini Lebih Mudah
11 Desember, Penyerahan Syarat Cawali Surabaya Jalur Independen

Sementara itu, Muhammad Khalid, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.

"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujarnya.

Sebagai informasi, Pilkada Surabaya 2020 memiliki dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan.

Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan. (Ant)