Lagi, 8 Kontainer Sampah 'Asing' Berbahaya Masuk Indonesia
SURABAYA– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Perak, Suraya, Jawa Timur, menahan importasi 8 kontainer waste paper (sampah kertas) diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sampah dengan berat 210.340 Kg diimpor oleh PT. MDI, dan dikirim dari Australia.
"Penindakan terhadap importasi waste paper ini berkat adanya fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto dalam keterangannya, Selasa (09/07).
Basuki menambahkan, atas NHI tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik oleh Tim Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak atas 8 kontainer yang kedapatan terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga.
"Seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, alas kaki bekas dll," ujarnya.
Barang tersebut dimuat di pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty. Ltd yang kemudian sandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni 2019.
Adapun PT. MDI telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019 dilengkapi izin dari Kementerian Perdagangan berupa Surat persetujuan Impor dan Laporan Surveyor.
Baca juga: 5 Kontainer Sampah AS 'Ditendang' via Tanjung Perak
Bea Cukai Tanjung Perak selanjutnya berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasilnya, barang tersebut terkontaminasi sampah spesifik/limbah B3 dan sampah rumah tangga.
Selanjutnya KLHK merekomendasikan barang tersebut untuk dilakukan reekspor setelah administrasi pengajuan dari PT. MDI diproses.
Pihak Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak menjelaskan, upaya ini merupakan penindakan kedua setelah sebelumnya telah mereekspor atas impor waste paper asal Amerika pada Juni 2019.
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan Indonesia khususnya kawasan Jawa Timur dari sampah-sampah limbah B3 ex impor.