Lahan Menciut, Produksi Padi Kota Madiun Tak Mencukupi
Madiun-Setiap tahun diperkirakan luas lahan pertanian di Kota Madiun, Jawa Timur rata-rata berkurang sebanyak 2% akibat alih fungsi lahan untuk bangunan perumahan dan pertokoan.
"Lahan pertanian di Kota Madiun mengalami penurunan seiring dengan penambahan permukiman warga dan alih fungsi lahan non-pertanian," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Muntoro Danardono kepada wartawan, Senin (11/02).
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mencatat, luas lahan produktif di Kota Madiun pada tahun 2016 mencapai 926 hektare, tahun 2017 turun menjadi 923 hektare, dan sampai akhir tahun 2018 menjadi 901 hektare.
Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030.
Dalam perda tersebut terdapat lahan pertanian berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan, yakni seluas 444 hektare hingga tahun 2030.
Adapun wilayah yang ditetapkan untuk pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan (sawah) sebagai lahan pertanian berkelanjutan, terdapat di daerah Kelurahan Kejuron, Pangongangan, Demangan, Kuncen, Josenan, Manguharjo, Kelun, Tawangrejo, dan Rejomulyo.
Muntoro menambahkan, dampak pengurangan lahan pertanian (sawah) tersebut membuat hasil produksi padi di Kota Madiun tidak mencukupi untuk kebutuhan warga setempat.
Sesuai data, dalam setahun kebutuhan konsumsi beras masyarakat di Kota Madiun mencapai 13.800 ton. Sementara, beras hasil produksi pertanian yang mampu disediakan oleh petani Kota Madiun hanya sekitar 11.000 ton.
Untuk, kekurangannya itu, Kota Madiun bergantung pada pasokan wilayah tetangga, di antaranya Kabupaten Madiun. (Ant)