Pemerintah Kabupaten Lamongan lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menginisiasi pusat pengaduan tunjangan hari raya (THR). Foto Pemprov Jawa Timur

Lamongan Memastikan Pekerja Mendapatkan THR

Pemkab Lamongan Memastikan Pekerja Mendapatkan THR dengan Membuka Posko Pengaduan

Pemerintah Kabupaten Lamongan lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menginisiasi pusat pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan hak-hak pekerja.

Pemerintah Kabupaten Lamongan lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menginisiasi pusat pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan hak-hak pekerja.

Pemberian THR seharusnya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup pembayaran yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya agama, disalurkan setahun sekali, pekerja atau buruh yang telah mengabdi selama 12 bulan berdiri terus-menerus berhak menerima sebesar satu bulan gaji, dan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan sesuai dengan proporsi yang relevan.

Sejak dibuka pada Selasa 18 Maret 2025, pusat pengaduan THR di Lamongan telah menerima satu keluhan mengenai pembayaran THR.

"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Kami juga sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni, saat ditemui Rabu (19/3) di Kantor Disnaker Lamongan.

Selanjutnya, Zamroni menyatakan, setelah menerima keluhan, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada perusahaan yang diinvestigasi dan kemudian Disnaker akan berkolaborasi dengan pengawas Ketenagakerjaan wilayah Lamongan.

Proses pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disnaker Lamongan, yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan juga secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.

"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya.

Zamroni menambahkan, harapan dari program tahunan ini adalah untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR.

Komentar