LSM Anti-Korupsi Malang Soroti Rendahnya PAD
Malang - Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Malang 2019, Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Malang mencapai 3 (tiga) Triliun lebih. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 500 Milyar.
Untuk itu, besaran PAD tersebut dinilai Malang Corruption Watch (MCW) sangat jauh dengan jumlah pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan yaitu sekitar 2,5 Triliun.
"Jumlah PAD dari tahun ke tahun juga cenderung stagnan. Tidak ada kenaikan berarti menunjukkan kemalasan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah," tulis Afif M, Divisi Korupsi Politik MCW melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/11).
MCW juga mengurai grafik besaran PAD dari tahun 2017 dan menemukan selisih antara Pendapatan dan PAD cukup besar.
"Selain itu, besaran Pendapatan dan PAD sejak tahun 2016 tidak mengalami kenaikan cukup berarti. Bahkan anggaran PAD 2018 turun pada kisaran 500 M, padahal realisasi tahun 2017 sudah melebihi 500 M," terangnya.
Dalam pengamatan Malang Corruption Watch, lanjut dia, rendahnya PAD Kabupaten Malang dari tahun ke tahun bukan tanpa alasan.
"Terdapat beberapa kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab)," ungkapnya.
Berikut adalah beberapa kebocoran PAD Kab Malang menurut MCW tesebut:
a. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rendah.
b. BUMD Rugi, Penyertaan Modal Tidak Berkontribusi ke Daerah
c. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang
d. PD Jasa Yasa dan PT BPR Artha Kanjuruhan
e. Cermat Penyertaan Modal, Untung ke Daerah (Bank Jatim).
MCW kemudian merekomendasikan tiga hal untuk mengatasi kebojocoran PAD tersebut.
"Mendorong Pemerintah Daerah untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Malang. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mendalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Malang untuk mengevaluasi penyertaan modal ke BUMD maupun Perusahaan lain," pungkas Afif.