Magetan Gelar Pilkades 'E-Voting' di 18 Desa

Magetan Gelar Pilkades 'E-Voting' di 18 Desa Ilustrasi Pilkades di Magetan (flickr.com)

MAGETAN- Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2019.

Dari 184 desa yang menggelar pilkades, sebanyak 18 desa dengan sistem "electronic voting" (e-voting). 

"Dari jumlah 184 desa, sebanyak 18 desa di antaranya akan menggelar pilkades serentak dengan sistem e-voting. Sosialisasi sudah dilakukan rutin," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Eko Muryanto di Magetan, Selasa (06/08).

Menurut dia, rencana awal seluruh desa akan diterapkan sistem e-voting. Namun, karena keterbatasan alat, maka diputuskan hanya 18 desa saja yang melakukanya. Sedangkan sisanya masih menggunakan cara manual.

Adapun penentuan desa yang menerapkan sistem e-voting tersebut dipilih dengan melihat jumlah penduduk terbanyak di masing-masing kecamatan.

"Diputuskan, satu kecamatan ada satu desa yang e-voting. Hal itu sekaligus sebagai percontohan pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting," tutur dia.

Meski sistem baru, pihaknya yakin pelaksanaan pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 akan berjalan sesuai rencana.

Pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. (Ant)