Magetan Gelar Pilkades 'E-Voting' di 18 Desa
MAGETAN- Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Oktober 2019.
Dari 184 desa yang menggelar pilkades, sebanyak 18 desa dengan sistem "electronic voting" (e-voting).
"Dari jumlah 184 desa, sebanyak 18 desa di antaranya akan menggelar pilkades serentak dengan sistem e-voting. Sosialisasi sudah dilakukan rutin," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan, Eko Muryanto di Magetan, Selasa (06/08).
Menurut dia, rencana awal seluruh desa akan diterapkan sistem e-voting. Namun, karena keterbatasan alat, maka diputuskan hanya 18 desa saja yang melakukanya. Sedangkan sisanya masih menggunakan cara manual.
Adapun penentuan desa yang menerapkan sistem e-voting tersebut dipilih dengan melihat jumlah penduduk terbanyak di masing-masing kecamatan.
"Diputuskan, satu kecamatan ada satu desa yang e-voting. Hal itu sekaligus sebagai percontohan pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting," tutur dia.
Meski sistem baru, pihaknya yakin pelaksanaan pilkades serentak di Magetan pada tahun 2019 akan berjalan sesuai rencana.
Pilkades serentak dengan sistem e-voting bertujuan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang akurat, akuntabel, efektif, dan efisien. (Ant)