Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan

Mahkamah Agung Vonis Bebas Dahlan Iskan Dahlan Iskan saat Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura (dahlaniskan19 instagram).

Jakarta-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dengan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

"Amar putusan tolak," demikian bunyi amar putusan yang teregistrasi dengan nomor 3029K/PID.SUS/2018 dikutip dari laman resmi kepaniteraan MA, Selasa (30/04). 

Permohonan kasasi JPU tersebut diputus Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin bersama dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April lalu. 

Kasus ini mencuat saat kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur dinilai bermasalah sehingga Dahlan diadili.

Kemudian, dalam pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Dahlan dua tahun tahanan kota dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2017. 

Selanjutnya di tingkat banding, Dahlan divonis bebas karena dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Vonis bebas itu kemudian ditindaklanjuti jaksa dengan mengajukan permohonan kasasi hingga akhirnya MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Dahlan Iskan hari ini.