Masa Penahanan VA Diperpanjang
Surabaya - Masa penahanan tersangka kasus dugaan prostitusi online artis inisial VA selama 40 hari ke depan diperpanjang untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.
VA sudah menjalani 20 hari penahanan. "Permohonan perpanjangan penahanan ini kita tembuskan ke pengadilan, kejaksaan, dan keluarga yang bersangkutan, untuk diperpanjang selama 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (22/02).
Barung menegaskan, permohonan perpanjangan penahanan terhadap artis VA dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Permohonan perpanjangan penahanan dalam rangka kita memperjelas dan menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan VA di kejaksaan," ujarnya.
Barung berharap pada pekan depan, berkas-berkas pemeriksaan tersangka VA yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.
"Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu," lanjutnya.
Dalam kasus pelacuran online, polisi menetapkan VA sebagai tersangka yang diduga melanggar UU ITE, karena disebut-sebut aktif menyebar foto dan video vulgar dirinya. (Ant)