Melanggar, Hotel Ibis Surabaya Disegel
SURABAYA-Petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, dan TNI menyegel Hotel Ibis Budget yang berlokasi di Jalan HR. Muhammad Nomor 24 Surabaya, Jawa Timur, Kamis (03/10).
"Sanksi diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.
Tindakan penertiban tersebut berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 Terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Hotel Ibis Budget, sambung dia, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah, dan juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Dia menambahkan, pada 25 September 2019 pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2019, pihaknya bersama OPD terkait melakukan sosialisasi terakhir terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019.
Langkah koordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel juga dilakukan pada 2 Oktober kemarin. Namum, kata Irvan, belum adaperubahan.
Akhinya langkah tegas diambil berupa penghentian kegiatan usaha.
"Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan 3 Oktober 2019," tutupnya. (Ant)