Molor, Tunjangan Tumpeng ASN Pemkot Malang
Malang-Pencairan tunjangan penghasilan (tumpeng) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang molor dari jadwal karena terganjal regulasi.
"Mundurnya jadwal pencairan itu karena masih menata perubahan regulasi. Kami perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dileburkan di lingkungan Pemkot Malang," kata Sutiaji di Malang, Selasa (16/04).
Wali Kota menjelaskan, pencairan tunjangan penghasilan bagi ASN mundur karena Pemkot Malang sedang menata perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Ada sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dilebur, dari 43 dilebur menjadi 13 UPT dan nomenklatur juga berubah. Tidak hanya sampai di situ, ada PP baru Nomor 12/2019 yang mengatur keuangan daerah.
Tunjangan penghasilan bagi ASN biasanya cair pada awal bulan, namun hingga pertengahan bulan belum cair karena ada perubahan regulasi.
"Jangan khawatir, setelah penataan regulasi dan peleburan tuntas, tunjangan penghasilan akan kami cairkan sesegera mungkin. PP sebelumnya tetap dilakukan. Dan, insya Allah dalam pekan ini juga bisa cair," kata Sutiaji.
Diketahui, tahun 2015, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tunjangan penghasilan ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp1,2 juta dan tidak dikenakan pajak.
Pada tahun 2015, anggaran tunjangan penghasilan mencapai Rp95 miliar dan tahun ini kemungkinan lebih besar.
Namun, bagi ASN yang mempunyai eselon, pemberian tunjangan penghasilannya juga didasarkan pada kinerja masing-masing, yakni tunjangan kinerja sesuai Anjab dan ABK, yaitu sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Malang sempat ditiadakan dalam beberapa tahun terakhir, dan tahun 2019 kembali dianggarkan, termasuk uang makan ASN yang besarannya rata-rata Rp20 ribu per hari.