Naik Vespa, Pemuda Lamongan Berburu Ganja ke Lampung
LAMONGAN-Duwi Siswanto, Pemuda asal Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu, Lamongan nekat berangkat ke Provinsi Lampung seorang diri mengendarai sepeda motor Vespa untuk membeli 1 kilo ganja.
“Kami mengamankan setengah kilo, yang setengah kilo lainnya sudah diecer. Yang (Duwi red.) mengaku sudah 2 kali ke Lampung menggunakan Vespa untuk kulakan,” ujar Kapolres Lamongan, Jawa Timur, AKBP Feby DP Hutagalung, di Mapolre Lamongan, Selasa (08/10).
Tersangka Duwi memiliki banyak jaringan di Lampung, termasuk dengan petani untuk memperoleh barang haram tersebut.
"Sudah dua kali ke Lampung menggunakan Vespa untuk kulakan," imbuh Kapolres Lamongan.
Di Lampung, Duwi membelinya seharga Rp500 ribu per kilogram untuk dijual kembali di Lamongan.
“Ke Lampung saya tempuh selama tiga pekan hingga satu bulan menggunakan Vespa,” ujar Duwi mengaku saat rilis bersama 12 tersangka narkoba lainnya, yakni Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), Sya’dullah (33), Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27) M. Syarif Hidayatullah (29) dan Setiaji (47).
Dari tangan tersangka, Polres Lamongan mengamankan barang bukti berupa 584 Gram Ganja, 21,23 Gram Sabu, 651 Pil Dobel L, 3 unit sepeda motor, serta alat hisap.
(Duwi bersama belasan tersangka narkoba lainnya di Mapolres Lamongan, Selasa (08/10)/foto: faktualnews)
Mereka dijerat dengan Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.