Napi Narkoba Bandel Bakal Dipindah Tiap 3 Bulan
Madiun - Narapidana kasus narkoba yang bermasalah terlibat jaringan peredaran narkoba akan dipindah-pindah secara berkala setiap tiga bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Susy Susilawati.
Susy menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyatakatan.
"Jadi kalau ada narapidana dicurigai terlibat peredaran narkoba di lapas dan setelah diperiksa ternyata memang dia pelakunya, maka akan dipindah. Jadi kalau ada napi yang tiap tiga bulan dipindah, berarti itu napi bermasalah," ujar Susy saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas 1 Madiun, Selasa (9/10).
Hal yang sama belaku juga untuk para sipir atau petugas lapas. Jika ada petugas lapas yang terindikasi terlibat dalam masuknya telepon genggam ataupun narkoba di dalam lapas maka akan ditarik ke kantor wilayah untuk dibina.
"Demikian juga, jika ada sipir yang terlibat, khususnya dalam kasus peredaran HP dan narkoba dalam lapas, maka kami tarik ke kantor wilayah untuk dibina di kantor wilayah," kata dia.
Pihaknya berupaya agar Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terus mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan di Jatim, di antaranya memerintahkan seluruh lapas dan rutan agar rutin melakukan razia.
"Memang, kami belum 'clear' seratus persen. Unsur pegawai lapas sangat menentukan apakah bisa 'clear' atau tidak. Oleh karena itu kami hadir di sini untuk mengingatkan terus," pungkasnya.