Nasib Perda RDTR Jember Belum Jelas
JEMBER–Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi mengaku memiliki utang pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut anggota DPRD periode 2014-2019 ini, Raperda RDTR sangat urgen karena pembangunan Jember ke depan akan tertata melalui perda ini.
"Tapi sangat disayangkan sejak 2016 sampai sekarang, bupati belum pernah menyampaikan raperda RDTR,” ujar Ayub, Senin (12/08).
Ayub menjelaskan, pihaknya hanya menunggu dan bersikap pasif lantaran DPRD Jember tidak memiliki kewenangan mengambil inisiatif mengajukan raperda tersebut dan harus disampaikan eksekutif.
"Sangat disayangkan sejak 2016 sampai sekarang, bupati belum pernah menyampaikan raperda RDTR,” ungkapnya melansir beritajatim.com.
Perda RDTR tersebut, sambung Ayub, sudah masuk dalam program legislasi daerah, namun tidak pernah tersampaikan kepada DPRD Jember. Bahkan, dia mengaku pihaknya sudah beberapa kali pernah meminta agar perda tersebut dibahas bersama.
“Tapi sampai sekarang tak pernah,” ujar Ayub.
Dia berharap anggota DPRD Jember periode mendatang bisa menyelesaikan raperda tersebut karena dengan Perda RDTR masyarakat bisa melihat pemetaan tata ruang wilayah di Jember.
"Mana yang daerah yang kita buat untuk pertanian, yang harus kita amankan berapa luasannya. Mana kawasan pendidikan. Mana daerah untuk perumahan. Daerah peternakan di mana. Sekarang kan masih bingung, kayak orang tak punya arah,” tutupnya.