Nekat Mudik Meski Dilarang, Ribuan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Ngawi
NGAWI-Nekat mudik meski telah dilarang oleh pemerintah, ribuan kendaraan pemudik dipaksa oleh petugas untuk putar balik ke daerah asalnya saat melintas di titik pemeriksaan (check point) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Hingga 28 April 2020, kata Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto di Ngawi, Rabu (29/04), pihaknya menghalau lebih dari 2.000 kendaraan dari arah Jawa Tengah.
Ia lantas menyebutkan jumlah kendaraan di titik pemeriksaan pintu tol Ngawi sebanyak 1.679 kendaraan, kemudian di Mantingan jalur arteri yang berbatasan dengan Kabupaten Sragen Jawa Tengah ada sekitar 500 kendaraan.
"Rata-rata kendaraan tersebut dari arah Jakarta, Semarang, dan Solo," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Selain diminta putar balik, selama pemeriksaan petugas di check point, pemudik juga dimintai keterangan tentang daerah asal, kartu identitas, hingga tes kesehatan.
Pemudik juga diperiksa suhu tubuhnya dan diberi tanda kartu berupa orang dengan risiko (ODR).
Sebelumnya, Pemprov Jatm bekerja sama dengan Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya melakukan penyekatan di delapan titik pintu masuk wilayah Jawa Timur untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19.
Penyekatan itu juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Kedelapan check point masuk Jawa Timur tersebut terdapat di perbatasan Pacitan-Wonogiri, Ponorogo-Wonogiri, Magetan-Karanganyar, Ngawi-Sragen, Bojonegoro-Cepu, Tuban-Rembang, serta pintu tol Ngawi, dan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepolisian Resor Madiun. Pemantauan kendaraan pemudik juga dilakukan di tiga lokasi, yakni di Gerbang Tol Madiun, Gerbang Tol Caruban, dan jalur arteri perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk di Pos Nampu Saradan.
"Kami memang memperketat penghalauan pemudik di tiga lokasi. Selain dua lokasi utama exit Gerbang Tol Madiun dan Caruban juga di perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk di Pos Nampu Sana," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun AKP Jimmy Heryanto.
Menurut dia, berdasarkan pantauan, jumlah kendaraan pemudik yang melintas di tiga titik tersebut terus menurun seiring dengan kesadaran warga akan kebijakan larangan mudik oleh Pemerintah per 24 April 2020.
Pada awal diberlakukan larangan mudik, menurut dia, masih terdapat sekitar 150 hingga 200 kendaraan yang putar balik per harinya. Kini hanya tinggal 50 sampai 60 kendaraan dalam waktu 24 jam.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar membatalkan mudiknya guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Dalam memantau arus pemudik di tiga titik pantau, kata Jimmy, Polres Madiun melibatkan ratusan personel gabungan, baik dari Polres setempat, TNI, maupun BPBD Pemkab Madiun. (Ant)