Nelayan Bodong Asal Filipina Ditindak Imigrasi Malang

Nelayan Bodong Asal Filipina Ditindak Imigrasi Malang Ilustrasi nelayan ilegal, Foto: Pixabay.

Malang - Imigran gelap asal Filipina bernama Nomer (41) ditindak Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jawa Timur karena masuk wilayah NKRI secara ilegal melalui jalur tikus. Bahkan, Nomer sudah tinggal di Indonesia tanpa izin selama empat tahun lamanya.

Imigran asal Filipina diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di dalam kapal di pesisir pantai Sendangbiru.

"Dia masuk ke Indonesia tak pakai dokumen lewat jalur tikus. Dari Kepulauan Riau, Kupang, dan terakhir ke Jawa, Sendang Biru,” ujar Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Eko Julianto, di Malang, Jumat (28/12).  

Nomer, lajut dia, sebetulnya sudah menyadari dirinya melanggar aturan keimigrasian, namun karena tak memiliki dokumen, ia akhirnya ditindak.

“Dia tahu kalau melanggar aturan. Tapi karena tidak punya dokumen ya kami tindak,” jelasnya.

Eko menambahkan, sekarang Nomer sudah masuk proses sidang dan tinggal menunggu vonis.

Nomor didakwa melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat 1 Tentang Kepemilikan Visa dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, lanjut Eko, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendeportasi sekitar 13 imigran karena overstay. "Kebanyakan dari negara Timor Leste dan berstatus pelajar atau mahasiswa," pungkasnya.