Oknum Habib Jadi Otak Pembakaran Mapolsek Tambelangan
SURABAYA-Polisi menangkap Habib Abdul Qadir Al Hadad, diduga salah satu otak atau aktor intelektual pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu 22 Mei lalu.
“Pemeriksaan dikembangkan hingga ke rumah Habib Abdul Qadir. Polisi menemukan beberapa alat komunikasi seperti HT. Dari rumah tersangka, kami juga mendapatkan alat alat komunikasi, dari salah satu tersangka dari inisial AK. Ini oknum Habib," Kata kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, Senin (27/05).
Setelah diperiksa, Habib Abdul Qadir ditetapkan tersangka karena diduga terlibat merencanakan, dan menyediakan alat alat penyerangan.
"Ini aktor intelektualnya adalah Habib AK. Dia yang merencanakan, dia menyiapkan sumbu, molotov, segala macam," ujar Luki.
Sebelumnya, Polda Jatim menahan lima tersangka dari enam tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang beberapa waktu lalu.
"Sampai dengan tadi malam, kami sudah mengamankan enam orang. Lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan. Yang satu orang masih didalami lagi," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat.
Luki mengatakan lima tersangka yang ditahan adalah Abdul Kodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Total ada 17 orang saksi yang telah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 38 bom molotov yang siap digunakan, beberapa senjata tajam, baju TNI, serta alat komunikasi seperti HT.
"Dari 38 molotov, ada sisa yang belum dilempar. Ada pecahan molotov yang sudah dilempar, baik itu di dalam mapolsek, di dalam kendaraan roda 4," ucapnya.
Pihaknya masih mendalami alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka.
"Alat komunikasi masih kami dalami. Ini ada Motorola yang biasa digunakan Polri, berarti ini ada repiter. Nanti kami akan dalami. Ada banyak HT atau alat komunikasi ada aturan main penggunaan alat komunikasi. Ini masih kita dalami," katanya.
Mengenai adanya baju TNI, Polda Jatim juga masih mendalami asal usul baju tersebut. Termasuk adanya senjata tajam seperti celurit.
Para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu pasal 200 KUHP dan pasal 187, dan pasal 170.
Diketahui, Mapolsek Tambelangan yang berlokasi di Jalan Raya Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hangus dibakar massa, Rabu (22/05) sekitar pukul 22.00 WIB.