Ortu Jannatun Korban Lion JT 610 Terima Santunan
Surabaya - Orang tua (ortu) korban Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur.
"Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris di kediaman korban di Sidoarjo," ujar Kepala Cabang Jasaa Raharja Jawa Timur, Suhadi, di Surabaya, Sabtu (03/11).
Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah dalam hal ini orang tua korban atas nama Bambang Supriadi, warga Dusun Prumpon RT 01 RW 1 Desa Suruh, Kabupaten Sidoarjo.
Jannatun Cintya Dewi korban pertama yang teridentifikas merupakan pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Jasa Raharja, kata dia, mengucapkan turut duka cita dan belasungkawa sedalam-dalamnya, serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan maupun kesabaran.
"Semoga almarhumah juga mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT," tutupnya.
Santunan yang diserahkan kepada orang tua korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, yaitu bagi korban meninggal dunia maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta.