Pakar Geofisika: Malang, Tulungagung, dan Pacitan Rentan Gempa
MALANG-Tiga kabupaten di wilayah Jawa Timur yakni Malang, Tulungagung, dan Pacitan rentan terhadap terjadinya gempa bumi.
"Dari Hasil analisis menggunakan analisis probabilistik seismik Hazard, Malang, Tulungagung, dan Pacitan rentan terhadap gempa. Periodisasi gempa ketiga daerah itu diperkirakan 20-30 tahun," kata pakar geofisika kebencanaan dan eksplorasi sumber daya alam dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof Adi Susilo, dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ke-248 UB Malang di Malang, Rabu (02/10).
Geofisika, sambung Adi, bisa memudahkan pengambil kebijakan untuk mitigasi bencana, termasuk menentukan cadangan sumber daya alam yang ada di bawah tanah dengan lebih detail.
"Pentingnya mitigasi bencana alam membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat, termasuk para geosaintis untuk mengurangi risiko dan menghadapi bencana. Geosaintis juga dibutuhkan untuk menyusun peta potensi sumber daya alam di Indonesia guna meningkatkan kemakmuran masyarakat," papar Adi yang juga Dekan FMIPA UB itu.
BACA JUGA:
Walhi Jatim Ingatkan Ancaman Bencana di Selatan Jawa
Terkait bencana kekeringan, geofisika dapat digunakan untuk melacak sungai bawah permukaan dengan debit air yang tidak pernah kering. Ini merupakan keuntungan berada di wilayah karst atau pegunungan kapur, sehingga menjadi keuntungan jika bisa dimanfaatkan dengan baik.
Sedangkan untuk eksplorasi, kata Adi, timnya saat ini tengah meneliti tambang yang berada di Indonesia. "Saat ini kami bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi untuk eksplorasi di daerah Tuban," ucap profesor Geofisika di UB tersebut.
Untuk diketahui, Geofisika merupakan gabungan ilmu geologi, fisika dan matematika yang dapat dimanfaatkan dalam pengurangan risiko bencana dan eksplorasi sumber daya alam.
Ilmu Geofisika terhadap pengurangan bencana kebumian dapat mengetahui karakter potensi bencana, sedangkan dalam eksplorasi sumber daya, geofisika dapat membantu mengetahui persebaran jenis batuan dan sebaran di bawah permukaan tanah. (Ant)