Para Ortu di Madiun Diminta Segera Urus KIA

Para Ortu di Madiun Diminta Segera Urus KIA Kartu Identitas Anak /KIA (Istimewa).

MADIUN-Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mengimbau para orang tua pro-aktif segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) karena terkait dengan kemudahan anak mendapatkan layanan publik. 

Kepemilikan KIA menjadi salah satu syarat pendaftaran sekolah, keimigrasian, pelayanan kesehatan, perbankan, dan lainnya.

"Yang jelas kepemilikan KIA akan memudahkan anak dalam mendapatkan pelayanan publik. Jadi, bagi orang tua yang putra dan putrinya belum memiliki KIA, agar segera diurus," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Nono Djatikusumo di Madiun, Rabu (18/09).

Pihaknya juga berupaya mempercepat proses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah setempat guna memenuhi target penerbitan sebanyak 48.810 keping.

Hingga September 2019, sambung dia, jumlah KIA yang telah tercetak mencapai 30.452 keping dari target 48.810 keping yang ditetapkan.

"Sampai pertengahan September ini kemajuan pencetakan KIA sudah mencapai 65 persen dari target. Kemendagri menargetkan pada tahun ini bisa menerbitkan hingga 80 persen," bebernya.

Guna mengejar target penerbitan tersebut, Dispendukcapil terus melakukan sosialisasi ke warga Kota Madiun agar semua anak usia 0-17 tahun wajib memiliki KIA.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis KIA yang diterbitkan, yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang sehari.

Adapun syarat untuk mengurus KIA sangatlah sederhana, yakni foto kopi KK, akta kelahiran, dan KTP kedua orang tua. (Ant)