Pasutri Caleg PKB Tulungagung Mundur
Tulungagung-Sepasang suami-istri (pasutri) yang maju dalam bursa calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengundurkan diri dari pencalonannya.
Penyebabnya karena keduanya masih berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas milik Pemkab Tulungagung.
"Ya, surat pengunduran diri kami sebagai caleg sudah kami ajukan ke KPU, partai, maupun Bawaslu," kata Satriya Andri Marsis kepada wartawan di Tulungagung, Senin (18/2).
Satriya dan istri, Binti Saudah, selama ini tercatat sebagai caleg PKB. Satriya terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 di Daerah Pemilihan III yang meliputi Kecamatan Pucanglaban, Tanggunggunung, Kalidawir, dan Rejotangan.
Sementara Binti Saudah tercatat sebagai caleg nomor 10 di dapil II yang meliputi Kecamatan Boyolangu, Ngunut dan Sumbergempol.
Awal pendaftaran caleg Satriya-Binti mengakui tidak menemui banyak masalah. Kendati keduanya masih tercatat sebagai PTT di puskesmas tingkat kecamatan.
Menurut Satriya, konsultasi dengan KPU saat itu disampaikan pencalonan mereka tidak melanggar ketentuan karena mereka belum/bukan berstatus PNS.
Masalah mulai mendera setelah banyak pengaduan ke Bawaslu terkait pencalonan Satriya-Binti dalam bursa Pileg 2019, karena mereka dianggap masih bekerja di lingkup pemda dan digaji menggunakan uang negara. (Ant)