PDIP: Ketua Bawaslu Surabaya yang Baru Harus Bersih
SURABAYA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya segera mencari pengganti ketuanya (Hadi Margo Sambodo) yang sebelumnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik pada saat penyelenggaraan Pemilu 2019.
DKPP sendiri hanya memberikan waktu tujuh hari setelah putusan pemecatan dibacakan pada 18 Juli 2019.
"Kami akan menggelar rapat pleno untuk pemilihan ketua Bawaslu. Kemungkinan Senin ini atau Selasa (22/7)," kata anggota Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliyya melansir Antara, Senin (22/07).
Yakub mengatakan, Bawaslu Surabaya saat ini masih menggelar kegiatan rapat koordinasi laporan akhir di luar Kota Surabaya, sehingga diharapkan selesai rakor bisa langsung digelar rapat pleno.
Saat ditanya siapa yang berpeluang menjadi ketua Bawaslu, Yaqub mengatakan empat anggota Bawaslu mempunyai peluang yang sama, kecuali Hadi Margo yang sudah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Bawaslu.
Menanggapi hal itu, politikus PDIP yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji mengingatkan calon Ketua Badan Pengawas Pemilu Surabaya yang baru pengganti Hadi Margo Sambodo tidak mempunyai catatan buruk terkait dalam penyelenggaraan pemilu.
"Saya tegaskan bahwa ketua Bawaslu yang akan dipilih dalam rapat pleno harus bersih dan punya integritas. Ini agar marwah Bawaslu Surabaya tetap terjaga khususnya menjelang pilkada Surabaya," tegas Armudji.
Dijelaskan Armudi, jika ada calon ketua Bawaslu Surabaya yang sudah disanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP tetap mencalonkan diri, maka dipastikan Bawaslu tidak punya kredibilitas di mata partai politik dan masyarakat Surabaya.
Sebelumnya, DKPP RI melalui putusan dengan Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.