Pedagang di Lumajang Wajib Tera Ulang Timbangan

Pedagang di Lumajang Wajib Tera Ulang Timbangan Kegiatan tera ulang timbangan/Foto Ilustrasi (flickr.com)

LUMAJANG- Pemkab Lumajang, Jawa Timur, gencarkan "Gerakan Tertib Ukur Pasar Tradisional" (Getuk Pastra) untuk melindungi konsumen.

"Untuk menjamin kepuasan konsumen dan memastikan keakuratan alat ukur perdagangan, maka Pemkab Lumajang melalui Dinas Perdagangan gencar melakukan tera dan tera ulang kepada pedagang yang ada di Lumajang," kata Kepala Disperindag Lumajang, Hairil Diani, di Lumajang, Senin (05/08).

"Getuk Pasra" sudah dilakukan di dua pasar yakni Pasar Pasirian dan Pasar Sukodono.

Menurutnya, seluruh alat ukur dan alat timbang beserta kelengkapannya di setiap pengusaha atau pedagang wajib untuk dilakukan tera maupun tera ulang.

"Tujuannya dilaksanakan tera maupun tera ulang adalah ingin memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat umum, agar bisa mendapatkan ketepatan berkaitan dengan ukuran dalam timbangan," tuturnya.

Pemerintah, sambung Hairil, telah memberikan perlindungan kepada masyarakat yakni dengan cara memberikan kewajiban tera dan tera ulang alat ukur, serta timbangan untuk proses jual beli di setiap pengusaha dan pedagang.

"Kegiatan tera dan tera ulang merupakan tugas dari pemerintah pusat yang harus kami laksanakan," katanya.

Agar proses pelaksanaan tera dan tera ulang berjalan sukses dan lancar, Hairil Diani berharap agar semua ASN di Kabupaten Lumajang untuk ikut berpartisipasi mensosialisasikan tera dan tera ulang ini kepada lingkungan di sekitarnya.

Hairil menjelaskan, Dinas Perdagangan telah sukses melakukan kegiatan tersebut ke beberapa pasar di wilayah kewenangannya yakni dengan Gerakan Tertib Ukur Pasar Tradisional (Getuk Pastra) di dua pasar tradisional di Kabupaten Lumajang. (Ant)