Pelaku Mutilasi Cincang Korban Setelah Meninggal
MALANG-Sugeng (49 tahun), tersangka pelaku mutilasi jasad wanita (34) di Pasar Besar, Malang, Jawa Timur, mengaku memutilasi korban setelah tiga hari meninggal dunia.
Baca Juga:
Potongan Tubuh Perempuan Muda Korban Mutilasi Tercecer
Bau Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Potongan Kaki Manusia
"Pengakuan pelaku, mutilasi itu dilakukannya melaksanakan pesan dari korban yang meminta dimutilasi setelah meninggal," jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri kepada para wartawan di Mapolres Malang Kota, pada Rabu (15/05) malam.
Dijelaskan Asfuri, korban saat itu bertemu Sugeng dalam keadaan sakit dan minta tubuhnya untuk dimutilasi.
"Motifnya masih didalami. Dari keterangan pelaku, ia menyebut bahwa korban pada saat ketemu dengan pelaku dalam kondisi sakit," ungkapnya.
Berdaskan pengakuan Sugeng, sambung Asfuri, korban berasal dari Maluku dan Sugeng mengaku tidak mengetahui nama korban karena baru kenal sekitar sembilan hari lalu.
Sementera Sugeng sendiri berstatus pengangguran dan pernah berkeluarga, namun sudah bubar. Pelaku Sugeng saat ini hidup sendiri tanpa pekerjaan yang jelas.
Polisi dalam kasus ini berhasil menyita barang bukti gunting taman yang diduga untuk mengeksekusi tubuh wanita korban mutilasi tersebut.
Diketahui, Sugeng berhasil dibekuk personel kepolisian Polda Jatim bersama Polres Malang, Rabu (15/05), sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka di tangkap di Jalan Laksamana Martadinata dan mengakui telah memutilasi korban di Pasar Besar Lantai II.